PT Auroris Indonesia melakukan MoU dengan PT Pertamina EP pada 15 November 2017 namun sampai saat ini kontrak pekerjaan belum terealisasi sehingga PT Auroris Indonesia belum dapat melaksanakan aktivitas
PT Auroris Indonesia telah memperoleh Izin Prinsip dari BKPM, SKUP dari Dirjen Migas kementerian ESDM, SIUP dari Kemendag sehingga PT Auroris Indonesia sudah memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kontrak